ASN Boleh Kerja dari Rumah 16-17 April 2024, Tapi Ada yang Wajib Masuk Kantor Loh

ASN Boleh Kerja dari Rumah 16-17 April 2024, Tapi Ada yang Wajib Masuk Kantor Loh

Aturan ASN Kerja dari Rumah (WFH) Pasca Lebaran---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Keputusan untuk mengizinkan ASN untuk WFH sebagai langkah membantu mencegah kepadatan arus balik mudik lebaran 2024. 

Diketahui bahwa keputusan izin ASN untuk WFH itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 untuk para pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah.

Perlu dicatat, pelaksanakan WFH bakal dikombinasikan dengan kerja dari kantor (Work From Office/WFO), dimulai dari 16-17 April 2024. 

BACA JUGA:5 Tips Aktivitas Sehat di Pagi Hari, Santai Jangan Terburu-buru

"WFH dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai dan teknisnya akan diatur instansi pemerintah masing-masing," ucap Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) hanya akan diterapkan untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu, instansi yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik akan tetap bekerja dari kantor (WFO) 100 persen.

Azwar Anas juga memberikan contoh bahwa instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar akan tetap melakukan WFO 100 persen.

BACA JUGA:Hasil LaLiga Spanyol: Gol Cantik Joao Felix Menangkan Barcelona Atas Tuan Rumah Cadiz

"Jadi, pelayanan yang langsung berhubungan dengan publik akan tetap berjalan optimal," tegasnya.

Selain itu, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen.

Contohnya seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: