bannerdiswayaward

Gedung Putih PHK ASN Massal Usai MA Buka Jalan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Trump

Gedung Putih PHK ASN Massal Usai MA Buka Jalan Reformasi Birokrasi Pemerintahan Trump

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih di Washington, DC.-Jim WATSON / POOL / AFP-AFP Forum

WASHINGTON D.C, DISWAY.ID-- Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah bersiap melaksanakan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

PHK tersebut menyasar ratusan ribu aparatur sipil negara (ASN) federal, setelah Mahkamah Agung sahkan putusannya.

Di mana pada awal pekan ini MA mencabut blokir hukum yang selama ini menghambat pelaksanaan PHK.

BACA JUGA:Indonesia Incar Pasar Amerika, Airlangga Ungkap Strategi Perdagangan Terbaru

Gedung Putih menyatakan akan bergerak cepat, dengan memastikan setiap langkah sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari program restrukturisasi birokrasi federal yang digagas Presiden Donald Trump dalam masa jabatan keduanya.

Demikian ditargetkan mengurangi ukuran dan peran pemerintah federal secara signifikan.

Kantor Penasihat Hukum Gedung Putih bersama Kantor Manajemen Personalia (OPM) kini meninjau ulang seluruh rencana PHK dari berbagai kementerian dan lembaga.

Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai peraturan federal dan tidak melanggar hak pekerja sipil, terutama soal prosedur administratif dan persyaratan minimum jumlah personel.

“Saat ini prioritasnya adalah memastikan semua lembaga bergerak cepat, namun tetap legal dan defensif terhadap potensi gugatan hukum,” ujar seorang pejabat senior kepada Reuters.

Skala PHK: Ratusan Ribu ASN Terancam

Sejak Januari 2025, lebih dari 260.000 pegawai federal telah meninggalkan pekerjaannya, baik karena PHK, pengunduran diri, maupun pensiun dini.

BACA JUGA:Istana Bantah Kenaikan Tarif Trump 32% Akibat Indonesia Gabung BRICS

Namun angka ini diperkirakan akan melonjak drastis setelah putusan Mahkamah Agung membuka jalan untuk PHK massal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads