Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen

Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen-Dok.Kemendes-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), telah disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Saat ini tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT masih 70 persen, dan dengan kenaikan 10 persen ini, tunjangan kinerja menjadi 80 persen.

Kenaikan tunjangan ini setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Gelar Lomba Bertema Earth Day, Erick: Mari Berpikir Lebih Sehat

BACA JUGA:Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Kembali Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan optimistis dengan melihat paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut berharap Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

" Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan," ujar Gus Halim. 

BACA JUGA:Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

BACA JUGA:Gus Halim Gembira, Momen Mudik Bikin Redistribusi Uang saat Idul Fitri Perkuat Desa Wisata

Merujuk pada keberhasilan dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kemendes PDTT dan kenaikan angka Reformasi Birokrasi.

Maka Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tidak ragu untuk memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke level lebih tinggi agar kenaikan Tukin hingga 80 persen bisa segera direalisasikan.

Azwar mengatakan, angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT menunjukkan trend kenaikan dengan tiga poin dan ini sangat baik dan sistem akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik

" Tentu ini akan memberi dampak kepada tunjangan kinerja di Kementerian Desa PDTT," kata Azwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: