Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Kembali Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR

Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Kembali Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah-dok Kemnaker-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan terus menghimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya mereka dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. 

Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024, yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja dan buruh.

BACA JUGA:Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Laporkan Bila Ada Ormas Paksa Minta THR

BACA JUGA:Nomor Kontak Untuk Laporkan Ormas Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 2 April 2024.

Ida mengatakan, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. 

Posko ini dapat diakses secara fisik atau maupun secara offline atau online. Untuk layanan secara online sendiri, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

BACA JUGA:Dompet Penuh Duit THR, Ini 5 Cara Cerdik Nabung untuk Keperluan Masa Depan

BACA JUGA:Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelas Ida.

Ida menjelaskan kalau layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 ini akan berakhir pada 3 April 2024. 

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh, Ini Caranya!

BACA JUGA:Potongan Pajak THR Makin Besar Dikeluhkan Pegawai di Medsos: Lebaran Tanpa Baju Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: