JAKARTA, DISWAY.ID – Surat Amicus Brief Megawati diserahkan oleh Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024 lalu.
Dengan penyerahan tersebut, Megawati Soekarnoputri megajikan diri menjadi amicus curiae atau sahabat MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Pengajuan ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak termasuk Reza Indragiri Amriel yang merupakan Pakar Psikologi Forensik.
BACA JUGA:Rusia Akan Kirim Jet Tempur SU-35 Gen 4.5 ke Iran Untuk Hadapi Israel
Peluang amicus brief Megawati diungkap Reza Indragiri dan mengatakana bahwa adanya kesamaan identitas akan mengganggu penilaian netralitas dalam sengketa Pilpres 2024.
Reza menuliskan dalam pesan singkat ke Disway.Id bahwa dirinya sangat menyayangkan jika pernyataan, wejangan atau apa pun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja.
Dalam pesan tersebut, Reza mengungkapkan seberapa peluang serta pengaruh dari amicus brief Megawati terhadap Majelis Hakim MK.
Isu paling pokok, berdasarkan studi, pernyataan tertulis amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim.
Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang.
Bisa juga berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan ‘kalkulasi’ atas putusan yang akan mereka hasilkan.
BACA JUGA:Kompor Minyak Jelantah Tak Kalah Dengan LPG yang Harga Terus Menanjak, Netizen: Cuma Rp 300 Ribuan
BACA JUGA:Ancaman Serius Iran, Bakal Pakai Nuklir Jika Israel Tetap Lakukan Serangan Balasan