SURABAYA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi
BACA JUGA:Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Rp 8,5 Miliar
Usai penetapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen UGM ini. Sayangnya, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Lagi! Ini Kronologi Mahasiswi Terlibat Penipuan Tiket Konser Coldplay Sekaligus Paket Umrah
“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari Harian Disway Rabu, 17 April 2024.
Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.