BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di Pemilu 2024
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022. Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Gelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi
Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil," kata alumnus Universitas Surabaya (Ubaya) itu.
BACA JUGA:Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
BACA JUGA:Pomdam Periksa 3 Anggota TNI AD Usai Bongkar Penggelapan Ratusan Kendaraan ke Timor Leste
“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” kata Dipa
PT Energi Sterila Higiena bergerak di bidang sterilisasi bahan pangan, kesehatan, maupun kosmetik yang akan diekspor maupun masuk ke Indonesia harus melalui sterilisasi. Di Indonesia bagian timur hanya ada satu di Surabaya.
Dalam hal ini, Yudi adalah direktur pertama di perusahaan itu.