Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di Pemilu 2024

Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Usai Nyoblos di Pemilu 2024

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap buronan terpidana kasus penggelapan atas nama Roland Yahya usai mencoblos di Pemilu 2024, Rabu 14 Febuari 2024-Dok. Kejari Tangsel-

TANGSEL, DISWAY.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menangkap Roland Yahya (44), seorang terpidana kasus penipuan dan penggelapan atas kerjasama usaha, setelah melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Roland ditangkap setelah menggunakan hak pilih di salah satu TPS yang berlokasi di Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Jokowi: Itu Penghitungan Ilmiah

BACA JUGA:Cerita Prabowo Subainto Pernah Berlutut di Ujung Tempat Tidur Gus Dur, Sampai Menangis Putus Asa

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," kata Silpia.

Silpia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

BACA JUGA:Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?

BACA JUGA:Intip Gaya Natural Meghan Markle saat Kenakan Busana Turtleneck Abu-Abu

Dalam putusan MA RI itu dinyatakan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Perhitungan Suara Pemilu 2024

BACA JUGA:Pegadaian Salemba Bakal Gelar Lelang Tas Mewah Sitaan PPA Kejaksaan Agung

Usai diamankan, terpidana kasus penggelapan itu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: