Selain Dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Sopir Fortuner yang Pakai Pelat TNI Palsu Juga Dilaporkan ke Puspom TNI!

Rabu 17-04-2024,21:33 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus arogansi sopir mobil Fortuner berpelat TNI Palsu berinisial PWGA terus berlanjut. 

Usai ditangkap Polda Metro Jaya, PWGA juga dilaporkan korban ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan

BACA JUGA:Pengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di Lembang

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa jajarannya telah menerima laporan dari korban. 

“Betul, korban sudah melapor,” ujar Yusri melalui pesan tertulis, Rabu 17 April 2024. 

Rudolf Deca, yang merupakan ayah korban, mengatakan pihaknya telah melapor ke Puspom TNI pada Selasa 16 April 2024. Korban juga melapor ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. 

BACA JUGA:Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu yang Viral Ditetapkan Tersangka

Menurut Rudolf pelaporan itu dilakukan secara lisan oleh korban. Pihak Puspom lalu menindaklanjuti laporan itu didalami. 

“Kalau ke Puspom TNI sebatas laporan lisan saja. Kami tunggu follow up laporan dan panggilan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Rudolf.

Sementara itu, laporan ke Bareskrim disampaikan pelapor atas nama Marcellina Irianti Deca sudah diterima kemarin. Laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024. 

Laporan itu masih dalam penyelidikan pihak Dittipidum Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Pengendara Fortuner Gunakan Plat TNI Palsu Dipastikan Warga Sipil

Pengacara korban, Paulinus Dugis menyebut selain menyampaikan laporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu. 

"Jadi, barang bukti yang sudah kami sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami,” ujar Paulinus. 

Kategori :