Pengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di Lembang

Pengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di Lembang

Plat TNI palsu yang digunakan PWGA disebut telah dibuat oleh tersangka pasca kejadian yang viral di Tol Cikampek.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Plat TNI palsu yang digunakan seorang berinisial PWGA disebut telah dibuang oleh tersangka pasca kejadian yang viral di Tol Cikampek.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan plat itu dibuang di kawasan Lembang, Bandung.

BACA JUGA:Pengendara Fortuner Plat TNI Palsu yang Viral Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pengendara Fortuner Gunakan Plat TNI Palsu Dipastikan Warga Sipil

"Plat TNI-nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi di lembang. anggota lagi mengarah ke sana," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.

Dituturkannya, tersangka menggunakan plat itu karena menghindari ganjil-genap di kawasan Tol Cikampek.

"Jadi pada saat tanggal sepuluh itu kejadian, karena diberlakukan gage arus mudik, jalur wilayah Cikampek dia menggunakan mobil itu platnya ganjil. Jadi dia pakai lah pelat nomor itu pelat nomor dinas TNI. Jadi supaya bisa mengatasi ganjil-genap," tuturnya.

Sebelumnya, pengendara Fortuner yang gunakan plat TNI palsu dan mengaku adik jenderal di Tol Cikampek telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Pengendara Fortuner yang Viral Gunakan Plat TNI Palsu Disebut Untuk Hindari Ganjil Genap

BACA JUGA:Pria Pengendara Fortuner Arogan Gunakan Plat TNI Palsu Ditangkap

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan PWGA saat ini telah ditahan juga.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.

PWGA disangkakan pasal 263 KUHP.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: