Korban melaporkan PWGA dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, PWGA juga telah ditangkap dan dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. TNI memastikan bahwa PWGA bukanlah prajurit TNI, melainkan sipil.
Ia diamankan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Puspom TNI.
PWGA sebelumnya mengaku jika dirinya adik seorang jenderal TNI AD aktif. Namun setelah ditelusu, PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 palsu itu hanya seorang adik dari purnawirawan TNI.
Kasus itu bermula dari video yang beredar di media sosial, PWGA terlibat percekcokan dengan pengendara lain. Ia marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.
Namun, perekam video langsung menanyakan apakah benar PWGA seorang anggota TNI dengan meminta kartu anggotanya. PWGA kemudian mengaku berdinas di Markas Besar TNI seperti yang tertulis dalam pelat nomor mobilnya.
Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal yang bernama Tony Abraham