DPO Kabur ke Luar Negeri, Korban Penipuan Robot Trading Net89, Wanaartha dan Indosurya Bakal Geruduk Mabes Polri

Kamis 18-04-2024,23:22 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Selain mengadukan ke Propam Mabes Polri, LQ Indonesia Lawfirm akan menggugat Whisnu ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan hilangnya aset Indosurya. 

Rencananya para korban investasi bodong ikut unjuk rasa dan hadir di Mabes Polri pukul Rabu 24 April 2024 mulai Pukul 11.00 WIB. Para korban juga untuk saling berkoordinasi dengan menghubungi Hotline LQ 0817-489-0999 Tangerang dan 08111534489 Jakarta. 

Seperti diketahui, pada Agustus 2023 lalu Bareskrim Mabes Polri mengungkap kabar terbaru penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dengan modus robot trading Net89. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat 13 orang tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap masih terdapat dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

BACA JUGA:Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun

Whisnu menyebut sebanyak sembilan orang tersangka sudah siap diajukan ke pengadilan, lantaran terpenuhinya berkas serta bukti-bukti yang dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Adapun tersangka tersebut berinisial AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS. Salah satu di antara mereka, yakni HS dinyatakan telah meninggal dunia. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 16 Agustus 2023, Whisnu menyebut dua orang tersangka lain yakni A dan LSH tengah diburu dan diduga sedang berada di Kamboja.

"Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kementerian Hukum & HAM, dengan Divisi Hubinter, untuk melacak keberadaannya. Mudah-mudahan dengan adanya komunikasi Kepolisian Indonesia dan polisi Kamboja secepatnya kita menangkap pelaku tersebut untuk melakukan proses pemberkasan dan persidangan," ujarnya menjelaskan.

BACA JUGA:Capai Rp 1,2 Triliun, Inilah Aset Tersangka Trading Net89 yang Disita Polisi, Ada Bandana Atta Halilintar

Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Mabes Polri juga menghadirkan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti kasus penipuan dan TPPU berkedok robot trading Net89 ini. Barang bukti uang tunai yang dihadirkan di hadapan awak media bernilai sekitar Rp 49,76 miliar, sementara barang bukti lain yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian berbentuk aset seperti kendaraan, bangunan, dan bidang tanah.

Barang bukti serta aset hasil kejahatan dalam kasus robot trading Net89 ini berhasil dikumpulkan oleh Bareskrim Mabes Polri hingga sekitar Rp 1,43 triliun. Whisnu menyebut angka tersebut lebih besar dari perkiraan kerugian para anggota aplikasi robot trading Net89 yang mencapai Rp 326 miliar. Angka kerugian tersebut berasal dari audit laporan kerugian 2.388 anggota atau korban yang terpisah dalam 10 laporan, dengan estimasi awal kerugian sekitar Rp 420 miliar.

"Penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp 1,4 triliun. Di depan ini hanya sebagian saja, ini semua untuk para korban. Nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal, barang bukti dikembalikan kepada para korban. Nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti," ujar Whisnu menjelaskan.

Penelusuran terhadap barang bukti dan aset hasil kejahatan penipuan robot trading Net89 sendiri masih dalam tahap penelusuran oleh Mabes Polri, dengan harapan seluruh dana dapat dikembalikan untuk para korban yang mengalami kerugian. 

Untuk menelusuri berbagai aset serta dana hasil kejahatan yang berada di luar negeri, Polri juga menjalin kerja sama dengan PPATK demi penanganan kasus ini 

Kategori :