Capai Rp 1,2 Triliun, Inilah Aset Tersangka Trading Net89 yang Disita Polisi, Ada Bandana Atta Halilintar
Bandana Atta Halilintar yang dilelang Rp 2,2 Miliar kini disita karena terkait kasus pencucian uang Net89-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka kasus pencucian uang Robot Trading Net89 bernisial DI.
DI adalah founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Aset yang disita Bareskrim Polri mencapai Rp 1,2 Triliun, beberapa di antaranya berupa barang mewah termasuk ikat kepala atau Bandana youtuber Atta Halilintar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, menyatakan Bareskrim Polri juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai 1,2 triliun.
Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” tegas Ramadhan, Jumat lalu.
Adapun aset dan harta yang disita ialah:
1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta;
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta;
3. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta;
4. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta;
5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar;
6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: