JAKARTA, DISWAY.ID - Pasca Viralnya pengendara Fortuner gunakan pelat nomor TNI yang bukan miliknya, Puspom TNI menyampaikan ketentuan penggunaan pelat dinas yang benar.
Dirbin Gakkumplin Puspom TNI, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono mengatakan pengunaan kendaraan atau pelat dinas TNI harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa penggunaan kendaraan dinas baik itu yang pinjaman maupun yang dinas registrasi TNI itu harus dilengkapi dengan SIM TNI jadi kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berplat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI berarti patut diduga adalah ilegal," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Israel Serang Iran, Ledakan Fasilitas Nuklir di Natanz
Kemudian, pelat nomor TNI juga hanya diberikan kepada anggota yang masih aktif bertugas.
"Kemudian untuk fasilitas terhadap istri dan keluarga itu tidak berlaku, jadi itu tidak berlaku sehingga yg berhak menggunakan plat nomor dinas ini adalah prajurit TNI aktif dan purnawirawan sehingga kalau memang digunakan istri secara langsung itu tidak ada aturan yang disebutkan tapi kadang biasanya istri dibantu dengan pengemudi TNI yang sudah disiapkan dengan kelengkapan SIM TNI juga," ujarnya.
Diketahui, polisi mengamankan pria yang diduga arogan mengendarai mobil Fortuner berplat dinas TNI palsu.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan yang bersangkutan tengah diperiksa pihaknya.
"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," ujarnya.
Sedangkan berdasarkan unggahan akun Instagram Puspom TNI, @puspomTNI terlihat pelaku diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.