Pada tanggal 12 November 2012, Reinda Lumoindong mengundang Bianda dan empat rekannya untuk datang ke ruang ibadah.
Lalu Reinda Lumoindong merasa tidak suka dengan pakaian yang dikenakan oleh Bianda.
Reinda Lumoindong secara tidak sopan mengkritik pakaian Bianda dengan menyebutnya mirip seperti pakaian yang dikenakan hantu sundel bolong.
Nah akibat dari ucapan 'sundel bolong' tersebut, Bianda yang tidak terima melaporkan Reinda Lumoindong ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pelapor Bianda mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM terhadap istri pendeta Gilbert tersebut.
BACA JUGA:Pesan Khusus Ustadz Derry Sulaiman: Saya Doakan Pendeta Gilbert Bisa...
Pada tanggal 22 Januari 2013, Reinda kemudian dijadikan tersangka berdasarkan informasi dari Kasubdit Kemanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona.
Dan pada prosesnya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini sempat mengalami kemacetan hingga pada akhirnya tanggal 26 Februari 2015, penyelidikan atas kasus tersebut akhirnya dihentikan.
Akan tetapi polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus pencemaran nama baik yang melibatkan istri pendeta Gilbert, Reinda Lumoindong sehingga statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
Meski demikian, hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penting untuk memperhatikan etika dan tata krama dalam berbicara dan bersikap terhadap orang lain, terutama dalam lingkungan keagamaan.
Sebagai umat beragama, hendaknya kita selalu menghormati dan menjaga martabat sesama tanpa perlu menyakiti perasaan atau mencemarkan nama baik seseorang.