Namun demikian fakta konkret objek di atas, tak bisa dilepaskan dari hubungan sebab akibat.
BACA JUGA:MK Anggap Permohonan AMIN Tidak Beralasan Menurut Hukum
“Dalam membaca tak hanya dilihat dari huruf mati di belakangnya. Begitu pula dengan membaca peristiwa. Kejadian tak mungkin berdiri sendiri tanpa ada peristiwa lain memengaruhinya,” katanya.
Sedikitnya ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion termasuk Saldi Isra.
Hasil keputusan MK yakni mayoritas hakim MK menolak gugatan para pemohon yakni pasangan 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.