MK Anggap Permohonan AMIN Tidak Beralasan Menurut Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Penolakan permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.
BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Anies-Imin dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
Sedangkan Anies-Imin mendapatkan suara terbanyak kedua pada Pilpres 2024, mengalahkan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Namun setelah penetapan tersebut, kubu 01 langsung mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 21 Maret 2024, tepat sehari setelah putusan KPU RI.
Kemudian disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: