Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba

Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat dengan hakim MK lainnya menjelang penetapan keputusan gugatan Pilpres 2024. 

Saldi Isra mencontohkan pemilu curang juga terjadi di zaman orde baru. 

“Secara pribadi, sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan hakim yang lain,” tuturnya dalam pidatonya. 

Saldi Isra mengatakan Pemilu harus dijalankan jujur dan adil, mengatur asas langsung, jujur adil, sebagai azaz pemilu.

BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!

“Hal itu sebagai prinsip kontestasi pemilu dalam UUD 1945. Pada saat yang sama juga dapat menjadi benteng yang sama, jangan dibelokkan,” katanya. 

“Prinsip kriteria jujur dan adil, malpraktek pemilu, dapat dipahami tak dapat diselesaikan pada masalah hukum pemilu, aspek  kewarganegaraan, aspek level yang sama,” katanya. 

Saldi Isra menjelaskan dengan demikian persaingan bebas dan adil antar peserta, kontestasi harus dimulai dari titik awal, satu level dan sama level. 

BACA JUGA:Saldi Isra Tegaskan MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu

Menurutnya, wajib dalam Pemilu menempatkan hak pilih WN yang memiliki hak konstitusional. 

“Dan harus dipahami tanpa curang di dalamnya sesuai dengan konsep pemilu jujur dan adil,” jelasnya. 

Menurut Saldi Isra, jujur dan adil dalam Pemilu dapat dibagi menjadi jujur dan adil secara prosedural dan substansial. 

Saldi Isra mencontohkan Pemilu Orba juga curang.

BACA JUGA:Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: