Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh saat pembacaan putusan MK.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, kubu Paslon Anies Baswedan-Muhaimian Iskandar (AMIN) mendalilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Namun dalil yang diajukan Paslon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 01 tersebut dinilai oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan atau terbukti.

Oleh karenanya, majelis hakim MK tolak dalil Anies-Muhaimin dalam sidang pembacaan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024, menolak dalil kubu AMIN.

BACA JUGA:MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

Dijelaskannya, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Sedangkan untuk membuktikan dalil, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti.

Namun setelah dicermati, MK menilai dalil yang disampaikan AMIN tersebut tidak diuraikan lebih lanjut, baik terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan cawe-cawe.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

 “Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Hakim MK juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads