Saldi Isra Tegaskan MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu

Saldi Isra Tegaskan MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tempat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait Pemilu, terutama Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Dia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan dalam setiap permasalahan pemilu.

BACA JUGA:Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

"Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi Isra.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.

Menurut Saldi Isra, jika hal tersebut masih dilakukan, maka MK akan dianggap sebagai 'keranjang sampah' yang harus menyelesaikan acara demokrasi lima tahunan itu..

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MK merupakan lembaga yang tidak hanya mengadili terkait PHPU Pilpres 2024, melainkan juga bisa membahas soal nilai-nilai pada tahapan Pemilu. 

BACA JUGA:AHY Berharap Bangsa Indonesia Kembali Bersatu Usai Putusan Sengketa Pemilu di MK

Bahkan hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1995.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 03 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: