JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus sejumlah anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang ditangkap saat menggunakan narkoba di Depok, Jawa Barat, Jumat 18 April 2024.
Untuk transparansi, Kompolnas mendesak agar pimpinan empat anggota polisi yang diduga terbukti melakukan pesta narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat diperiksa.
BACA JUGA:Ditangkap Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Chandrika Chika
BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Chandrika Chika, Pernah Belajar di Sekolah Islam Terpadu Kini Terjerat Narkoba
“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2024.
Adapun empat anggota polisi itu adalah Briptu FAR, Briptu IR, Briptu F dan Briptu DP. Keempatnya diketahui merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara satu anggota lainnya yakni Brigadir DN merupakan anggota Polres Metro Jakarta Timur. Namun, belakangan diketahui Brigadir DN sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Menurutnya, ketika ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka pimpinan anggota tersebut juga harus bertanggung jawab.
“Karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab karena telah gagal mengawasi anggotanya,” kata dia.
“Bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan sanksi etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jera,” sambungnya.
Poengky amat prihatin dan menyayangkan kasus ini lagi-lagi menerpa institusi bhayangkara. Terlebih kasus ini bisa menjadi ironi jika benar keempat anggota yang diduga terjerat narkoba merupakan anggota Res Narkoba.
Untuk itu guna menjaga kredibilitas Polri penting kasus ini mesti diatensi Polda Metro Jaya agar berjalan profesional dan transparan.
BACA JUGA:Breaking News! 5 Anggota Polda Metro Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba