JAKARTA, DISWAY.ID - Polri berhasil menangkap ribuan tersangka terkait judi online pada periode Januari hingga April 2024.
Ribuan tersangka tersebut dari hasil pengungkapan 792 kasus.
"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Cerita Ester dan Ruzana Jadi Bagian Tim Uber Indonesia
BACA JUGA:Dinginnya Shin Tae-yong, Tak Selebrasi Usai Indonesia Menang Adu Penalti, Netizne: Towel Harus Sadar
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut angkat tersebut terbilang menurun jika dibandingkan pada tahun 2023.
Pada tahun lalu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.987.
"Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus, jadi menurun 404 kasus," jelasnya.
BACA JUGA: Jonatan Christie Ungkap Keanehan Shuttlecock yang Digunakan di Piala Thomas dan Uber
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak lima ribu rekening karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ribuan rekening itu diblokir marena ditemukan adanya kegitan yang anomali.
"OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah ditemukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” tutur Hadi pada Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Polri Kerahkan 5.791 Personel untuk Amankan World Water Forum 2024 di Bali