Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Tips Tak Kena Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sabtu 27-04-2024,20:11 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral kisah seorang konsumen membeli sepatu seharga Rp10 juta secara online dari luar negeri, namun kena pajak hingga Rp31 juta. 

Karena itu, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tips bagaimana tak kena pajak saat belanja online dari luar negeri. 

Lewat akun X @beacukaiRI, disebutkan per 17 Oktober 2023, berlaku aturan baru yang mengatur impor barang kiriman yakni PMK 96 Tahun 2023.

BACA JUGA:UU Mbappe? Penandatanganan Real Madrid Agar Mendapatkan Keringanan Pajak dari Pemerintah

"Selain menyelamatkan penerimaan negara, aturan ini juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri. Emang kenapa MinCe? Apa hubungannya sama penerimaan negara?" tulis akun itu.

Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing. 

Apa sih under invoicing? 

Jadi, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. 

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Pengemplang Pajak 7 Tahun Christian Tjong di Tangerang

Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.

Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pada PMK 96 Tahun 2023 terdapat penambahan skema yakni self assesment.

Skema tersebut berlaku untuk barang hasil perdagangan dimana importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan. 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda diatur pada PMK 96 Tahun 2023, pasal 28 ayat tiga.

"Selengkapnya bisa kamu cek disini ya! Duh ribet! Jadi, apa aja yang perlu dilakukan biar gak kena sanksi?" tulis akun itu. 

Kategori :