JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa New York mengatakan pada Jumat (26 April), telah mengembalikan 30 barang antik ke Kamboja dan Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup Amerika.
Barang-barang antik itu bernilai total USD 3 juta, kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg.
Bragg mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia telah mengembalikan 27 buah ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini.
BACA JUGA:Biadab! Tentara Israel Curi Organ dan Kubur Hidup-hidup Ratusan Warga Palestina
BACA JUGA:Hamas Setuju Solusi Dua Negara, Akhiri Konflik Israel - Palesrtina
Termasuk perunggu dewa Hindu Siwa (Tiga Serangkai Siwa) yang dijarah dari Kamboja dan sebuah batu relief dua patung kerajaan yakni tokoh-tokoh kerajaan Majapahit (abad 13-16) yang dicuri dari Indonesia.
Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik.
Kapoor, yang dituduh menjalankan jaringan penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan, telah menjadi target investigasi peradilan AS yang dijuluki "Hidden Idol" selama lebih dari satu dekade.
Ditangkap pada tahun 2011 di Jerman, Kapoor dikirim kembali ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.
BACA JUGA:Suhu Thailand Diprediksi Tembus 51 Derajat Celcius, Dari Awal Tahun Telah Tewaskan Puluhan Jiwa
"Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," kata Bragg dalam pernyataannya.
"Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” kata Bragg.
Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual perunggu Shiva tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver (Colorado) pada tahun 2007.