JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk tingkat Madrasah dibuka.
Sedikitnya ada 3 jalur penerimaan yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.
Dikutip dari laman resmi Yayasan Dayah An Nur Al Aziziyah, petunjuk Teknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam proses penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
Dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA Tahun Pelajaran 2024/2025. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan PPDBM secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/manual).
BACA JUGA:Alur dan Cara Daftar Pra PPDB 2024 Tingkat SD dan SMPN di Kota Tangerang
Kedua cara ini harus memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.
Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.
Dalam PPDBM madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, terdapat tiga jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.
Persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru harus diumumkan secara terbuka oleh madrasah.
Madrasah juga harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya.
Madrasah inklusi harus menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga diperbolehkan menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang.
Dalam hal madrasah menerima PDBK (Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus), madrasah harus melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga dapat menyelenggarakan PPDBM bersama.
BACA JUGA:Kasus PPDB di Kota Bogor, Polisi Tetapkan 3 Tersangka