Pendaftaran PPDB Madrasah 2024 Dibuka Lewat 3 Jalur, Cek Alur di Sini

Minggu 28-04-2024,12:24 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Kami juga memiliki guru yang berdedikasi dan terampil, kemudian pembekalan ajaran agama yang kuat dan tahfidz. Untuk informasi pendaftaran, bisa di nomor 08121114367 atau 081290445559. Untuk info lebih lanjut bisa melalui situs web madrasah https://min1kotadepok.sch.id/," tutupnya.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Berlubang di Kota Bekasi ke Heri Koswara, Reses Ketiga Anggota DPRD Jabar Bahas Pembangunan dan Zonasi PPDB

2. Alur PPDB Madrasah di Tuban

Dikutip dari laman resmi Kabupaten Tuban, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum menjelaskan penyelenggaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun 2024-2025 di lingkungan Kemenag Kabupaten Tuban harus berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan sebagaimana juknis yang ada.

Hal ini disampaikan saat mengisi program On Mic Studio Kemenag Tuban bersama Kepala MAN 1 Tuban, Ahmad Hudan Mabruri, Jumat (16/02/2024) dengan host Pranata Humas Kemenag Tuban Laidia Maryati.

“Peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan tentunya harus didukung dengan nilai-nilai yang berintegritas dengan cara-cara yang berintegritas tentunya,” tutur Kasi Penma.

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Kepala MAN 1 Tuban Ahmad Hudan Mabruri menambahkan dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2024/2025. 

Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.

Dalam PPDBM madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, terdapat tiga jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.

Adapun persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru harus diumumkan secara terbuka oleh madrasah.

BACA JUGA:Anies Baswedan Sentil Sistem PPDB: Ada Ketidaksesuaian Jumlah Kursi dengan Jumlah Siswa!

Madrasah juga harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya. 

Madrasah inklusi harus menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga diperbolehkan menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang.

Dalam hal madrasah menerima PDBK (Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus), madrasah harus melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya. 

Kategori :