JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 48,5 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa, penyidik kembali melengkapi berkas dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka Erik Atrada Ritonga (EAR).
“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR,” ungkap Ali kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:Pelindo Layani 2.2 Juta Orang Selama Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Begini Reaksi Pengguna KRL Soal Rencana Kenaikan Tarif Tahun Ini
Ali menjelaskan, uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka Erik Atrada Ritonga.
Ia juga mengungkapkan ada pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK juga telah menyita rumah miliki Bupati Labuhan Batu nonaktif ini, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024 lalu.
Diketahui nilai rumah mewah yang disita penyidik itu senilai Rp 5,5 miliar.
BACA JUGA:KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang Selama Awal Tahun 2024
Para penyidik juga sudah memasang plang sita di depan rumah tersebut.
Ali juga menambahkan, tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset lewat pemeriksaan empat orang saksi, diantaranya Ibu Rumah Tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, SH, Dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan Rizky Kemal.
Sebagai informasi, Penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2023 telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga.