BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa sidang PHPU Legislatif 2024 akan dilakukan selama 30 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK," ujar Fajar Laksono melalui keterangannya, Senin, 29 April 2024.
"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandasnya.