Arsul Sani Tetap Jadi Hakim Konstitusi Dalam Sengketa PPP, Saldi Isra: Tidak Miliki Hak Untuk Memutus

Senin 29-04-2024,19:44 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tetap mengikuti persidangan sengketa Pileg 2024, khususnya sidang pemeriksaan sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra saat ditemui media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Meskipun begitu, Asrul Sani tetap tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg PPP ini.

BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

“Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP," ujar Saldi Isra dalam sidang tersebut.

"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus,” sambungnya.

Adapun pemberitahuan itu disampaikan lebih awal agar sebagai peringatan atas perkara yang sedang diperiksa pada sidang sengketa pileg di panel 2.

Sedangkan, jika Arsul Sani tidak diikut sertakan dalam persidangan PHPU Pileg 2024, maka akan menyebabkan kuorum yang tidak terpenuhi di masing-masing panel.

“Oke, clear ya? Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini," kata Saldi Isra.

BACA JUGA:Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

"Semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” tambahnya.

Diketahui, MK akan menyidangkan 297 perkara PHPU Legislatif 2024 yang berlangsung sejak hari ini, Senin, 29 April sampai dengan 3 Mei 2024.

Adapun sidang tersebut dibagi dalam tiga panel, yaitu Panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Lalu Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. 

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Kategori :