JAKARTA , DISWAY.ID - 11 tersangka yang diamankan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang karena judi online disebut raup untung puluhan miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka memperoleh keuntungan hingga Rp 10 miliar.
"Perlu kami sampaikan, bahwa semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Api Berserakan di Tol Cikampek KM 5 Arah Cawang Akibat Kecelakaan Avanza
Dituturkannya, untuk memperoleh untung itu, mereka membuat beberapa jenis permainan judi online.
"Menawarkan beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan, lotre ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran," tuturnya.
"Baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet Dana, untuk melakukan deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut," sambung dia.
BACA JUGA:Diam-diam, Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna Sudah Bebas, Lanjut Jadi Selebgram Lagi?
BACA JUGA:11 Orang Ditetapkan Tersangka, Terlibat Judi Online
Diketahui, tiga rumah di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang digerebek usai diduga jadi tempat operasional bandar judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pihaknya benar menggerebek rumah tersebut.
Diungkapkannya, pihaknya mengamankan sebelas orang dalam penggerebekan itu.
"Pemberantasan judi online di Innonesia terus dilakukan kepolisian, kali ini unit lima
BACA JUGA:OPM Kembali Berulah, Akui Tembak Mati 1 Anggota Intel di Intan Jaya