Terkait usia rentan secara prinsip bisa ditelusuri dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik
Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Merujuk pada undang-undang tersebut maka “memasuki usia pensiun” diperlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya kerana termasuk kelompok masyarakat yang rentan. Oleh karena itu, pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun dalam program JHT berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Jadi jelas, makna hakiki alasan memasuki usia pensiun sebagai alasan yang harus dilindungi dalam regulasi JHT merupakan implementasi perlindungan kelompok masyarakat yang rentan, sehingga tepat JHT bisa dicairkan pada usia pensiun.
Tidak hanya di Indonesia, bahkan di Filipina yang dikenal dengan Social Security System (SSS), salah satu manfaat SSS tersebut adalah JHT, di Filipina juga berlaku hal yang sama dimana JHT dapat dicairkan pada saat usia pensiun.