Satu Tersangka Kembali Ditetapkan Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Warna Sari

Senin 06-05-2024,15:25 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

SERANG, DISWAY.ID - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari tahap 2.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM.

BACA JUGA:KPK Resmi Luncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024, Cegah Korupsi Lewat Bidang Pendidikan

BACA JUGA:Vonis Bebas Mantan Bupati Mimika Dianulir, KPK Siap Jerat Kasus Korupsinya Lagi

Dimana, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan telah mendapatkan vonis pengadilan.

Tersangka pertama adalah TB Abu Bakar Rasyid Selaku Dirut PT. Arkindo yang sudah divonis 1 tahun 5 bulan.

Kemudian Sugiman selaku orang yang meminjam bender atau Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara.

Dalam dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian Rp7.001.500,000,-.

"Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)," katanya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA:Terungkap Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah yang Seret Pejabat ESDM

"Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan,  dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana PT. Arkindo dan PT. Marina Cipta Pratama KDSO," tambahnya.

Dijelaskannya, tersangka AF berperan melakukan pengkondisian saat lelang tersebut. 

AF menjabat Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha diketahui melakukan pengkondisian saat proses lelang. Padahal lahan yang dijanjikan belum siap dan pekerjaan tidak bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Giliran Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

"Tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turu serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sugiman dan TB Abu Bakar Rasyid," jelasnya.

Kategori :