"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Aznal, 11 Mei 2024.
Aznal bus diduga oleng hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.
BACA JUGA:Pemkot Depok Jamin Bantuan dan Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," tegasnya.
Polisi juga mengatakan bus diduga mengalami rem blong. Korlantas Polri menyebut tidak ada jejak rem di TKP kecelakaan Bus PO Putera Fajar.