MADINAH, DISWAY.ID – Imbauan agar masyarakat tidak nekat berhaji tanpa visa haji sudah disampaikan secara luas oleh Kementerian Agama. Kementerian Haji Arab Saudi juga sudah mengumumkan bahwa mereka yang tak punya visa haji tak bisa masuk ke Makkah. Yang nekat akan ditangkap dan diberi tindakan tegas.
Tindakan itu berupa denda SAR 15 ribu dan dideportasi. Selain itu, pelanggar akan di-banned selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.
BACA JUGA:Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Tiba di Madinah, Terdapat 79 Jamaah Haji Lansia
BACA JUGA:Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Tambah Layanan Fast Track Jemaah Haji
Meski begitu, ternyata masih banyak yang nekat. Para wartawan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenag sering mendapati di Masjid Nabawi masih banyak orang Indonesia yang datang ke Arab Saudi dengan tujuan haji. Mereka bukan jamaah haji reguler maupun maupun haji khusus. Visa mereka umrah atau ziarah.
Menyikapi hal itu Dubes RI di Arab Saudi Abdul Azis Ahmad mengatakan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan melaksanakan aturan dengan tegas. "Jika terjadi sesuatu, itu risiko mereka sendiri," kata Abdul Azis.
Dubes RI di Arab Saudi memberikan keerangan pers di kantor urusan haji Indonesia di Madinah. --Media Center Haji
Menurut dubes, informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyebut ada 100 ribu jamaah umrah Indonesia yang tidak kembali ke Indonesia. Statusnya over stayed. Itu akumulasi dari tahun ke tahun. Mereka yang tertangkap akan didenda 10 ribu - 15 ribu riyal. Selain itu mereka juga akan dideportasi dari Arab Saudi.
"Dan mereka tidak boleh atau di-banned datang ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Abdul Azis.
Untuk itu, ia mengimbau para jamaah yang sudah selesai umrah segera pulang ke tanah air. Sebab, risiko berhaji tanpa visa haji itu sangat besar. Termasuk risiko tertipu. (*)