JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windi Yunita Bestari Usman sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, Windy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim MA nonaktif Hasbi.
BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
Namun, dalam hal ini ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan pada hari ini 13 Mei 2024 Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Windy Yunita BU (swasta).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Windy Yunita BU (swasta)," kata Ali Fikri pada Senin, 13 Mei 2024.
Ali mengungkapkan selain Windy, terdapat nama-nama lain yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama yaitu pihak swasta Anda dan pengacara Robert Nababan.
BACA JUGA:KPK Cekal Windy 'Idol' ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap MA
Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol.
Ia dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini, dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.