JAKARTA, DISWAY.ID-- Ammar Zoni menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Mei 2024.
Sedangkan agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, tertangkapnya Ammar Zoni atas kasus narkoba sudah yang ketiga kalinya.
Informasi dihimpun Disway.id, Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017 lalu karena kasus Narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Ammar Zoni Layangkan Eksepsi Kewenangan Pengadilan saat Jalani Sidang Perdana Narkoba
Selanjutnya, Ammar Zoni tertangkap kembali dengan kasus serupa oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023.
Setelah bebas pada masa tahanan selama 7 bulan, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Dua bulan setelah itu, lagi-lagi Ammar Zoni tertangkap karena mengonsumsi sabu dan ganja pada 12 Desember 2023.
Menanggapi kliennya yang sudah 3 kali memakai narkoba, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mempertanyakan soal waktu rehabilitasi BNN.
Jon menduga karena faktor waktu rehab yang relatif singkat jadi penyebab Ammar Zoni kembali terjerat narkoba.
"Kenapa kok sudah berturut-turut 3 kali berarti kan, rehab itu gak berhasil nah ini kan yang jadi kajian oleh BNN. Kenapa orang udah sampe berkali-kali, berarti kan waktunya terlalu pendek pada waktu rehab itu," ujar Jon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Ammar Zoni dan JPU Tidak Hadir, Sidang Kasus Narkoba Digelar Kembali pada 13 Mei 2024
Oleh karena itu, Jon Mathias melayangkan asesmen rehabilitasi kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Jon berharap asesmen rehabilitasi dikabulkan oleh Hakim Ketua.
"Betul, sesuai dengan Pasal 54 tentang Undang Undang narkoba itu kan sepanjang belum diputus itu kan kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan asessment TAT (Tim Asesmen Terpadu) ya dalam hal ini, yang dilakukan oleh BNN ya doain aja semoga itu dikabulkan," ujar Ammar Zoni.