Ammar Zoni Layangkan Eksepsi Kewenangan Pengadilan saat Jalani Sidang Perdana Narkoba

Ammar Zoni Layangkan Eksepsi Kewenangan Pengadilan saat Jalani Sidang Perdana Narkoba

Ammar Zoni jalani sidang perdana kasus narkoba-Ajukan eksepsi kewenangan pengadilan-Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Ammar Zoni menjalani sidang perdana atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 13:30 WIB. 

Adapun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Selama proses persidangan, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias secara tegas melayangkan eksepsi kompetensi relatif yakni soal kewenangan pengadilan. Ammar Zoni terjerat pasal 112 dan 114 atas penyalahgunaan narkoba.

"Bahwa tadi itu pembacaan dakwaan, setelah dibacakan dari Jaksa itu jelas ya dugaan pasal 112 114. Sesuai dengan hukum beracara, kami sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh Ammar dan atas permintaan dia juga ke Majelis diserahkan itu ke pengacara. Nah kami mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Jon Mathias ditemui di Pengadilan Jakarta Barat, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Ammar Zoni Ajukan Banding Putusan Cerai, Irish Bella: Aku Tetap Memperjuangkan Hak Aku!

Adapun poin yang akan diajukan oleh eksepsi oleh Jon Mathias yakni soal kewenangan pengadilan. Sebab, kata Jon, Ammar Zoni ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, tetapi disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ya intinya pasti kan karena kewenangan, kita kan akan memasuki masalah kewenangan pengadilan. Karena kan Ammar ditangkap di Jakarta Selatan, kemudian kan barangnya kan datengnya dari Bekasi," ujar Jon Mathias.

"Kalo menurut pendapat kami, itu kan sebenernya bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu harusnya di sidang di Jakarta Selatan atau Bekasi. Itu menurut pendapat kami," tuturnya.

BACA JUGA:Ammar Zoni dan JPU Tidak Hadir, Sidang Kasus Narkoba Digelar Kembali pada 13 Mei 2024

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD,  Tangerang Selatan Rabu 14 Desember 2023.

Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ayah Ammar Zoni Tutup Usia Hari Ini Usai Berjuang Melawan Kanker

Di sisi lain, Ammar Zoni telah resmi bercerai dengan sang istri, Irish Bella.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: