JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Aturan ini berisi peleburan dari kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Menurut pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS ini akan diterapkan secara menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
BACA JUGA:1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan
Kelas Rawat Inap Standar ini merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan ini tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna pengguna.
Tidak hanya itu, kebijakan KRIS ini membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non-medis.
Sebelumnya, dalam pelayanan atau pengobatan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. Tetapi, hanya untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lain, peserta kelas 1, 2 dan 3 akan mendapat pelayanan yang berbeda.
Dengan penerapan KRIS ini juga disesuaikan dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan oleh U Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Usai ditandatanganinya aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, masih belum diketahui secara pasti besaran iuran terbaru yang akan dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan agar bisa mendapat manfaat KRIS ini.
BACA JUGA:Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
BACA JUGA:Daftar Lengkap Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Dari pengaturan berupa iuran, tarif dan manfaat ini akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.
Karena itu, untuk saat ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.