1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan

1 Maret 2024 Bikin SKCK Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan, Ini Biaya dan Lama Waktu Pembuatan

SKCK-Mulai 1 Maret 2024 Harus Ada BPJS Kesehatan-Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai 1 Maret 2024, jika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Ini akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 
Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba pada 1 Maret 2024 di enam tempat.
 
 
6 Lokasi Uji Coba
 
Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
 
Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
 
 
Apa Itu SKCK?
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
 
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. 
 
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan seperti dikutip dari laman resmi Polri.
 
 
Syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
 
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, berikut persyaratannya:
 
1. Membawa Fotocopy KTP
 
2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
 
3. Membawa Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
 
4. Pasfoto Background Merah 4 X 6 Sebanyak 5 Lembar
 
5. Fotocopy Kartu Rumusan Sidik Jari
 
6. Fotocopy tanda bukti status kepesertaan aktif bpjs dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (Terbaru)
 
7. Surat Pengantar/Rekomendasi/Kontrak Kerja untuk WNI yang akan bekerja di Luar Negeri Sistem, Mekanisme dan Prosedur
 
8. Pastikan Pemohon Sudah Mendaftar Online Pada Aplikasi Polri Super App.
 
Pemohon datang ke gedung pelayanan SKCK untuk proses Validasi berkas SKCK
 
Apabila Pemohon SKCK baru terlebih dahulu melakukan proses rekam sidik jari di Inafis satuan reskim.
 
Pemohon SKCK baik baru ataupun perpanjang menyerahkan berkas ke petugas loket pendaftaran untuk selanjutnya melakukan proses pembayaran SKCK.
 
Registrasi penomeran berkas SKCK untuk di proses pemotoan SKCK .
 
Pemohon SKCK Melakukan Proses PEmotoan dan Cek data identitas diri sesuai dengan yang tertera di KTP masing-masing Pemohon.
 
Pastikan Produk SKCK telah di tanda tangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang.
 
Waktu Penyelesaian
 
Waktu penyelesaian pembuatan SKCK kurang lebih 5 Menit 
 
Biaya / Tarif
 
Pemohon SKCK dikenakan tarif Rp.30.000.-
 
Produk Pelayanan
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
 
Pengaduan Pelayanan
 
Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di SKCK 
Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Intelkam, Ps.Kauryanmin, Baur SKCK)
Melalui Telp/SMS/Email
Melalui call center yang tersedia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads