Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu-X/@polse13493-

JAKARTA, DISWAY.ID-- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

BACA JUGA:Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Tercatat di SKCK, Begini Penjelasannya

Syarat membuat SKCK menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Namun jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Membuat SKCK

Kini dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

BACA JUGA:SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya

Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut syarat membuat SKCK.

1. Buat Surat Pengantar

Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. 

Untuk mendapatkan surat pengantar ini,  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. 

Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: