Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu
Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu-X/@polse13493-
BACA JUGA:Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka untuk Menjadi Cawapres
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK.
Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: