Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu-X/@polse13493-

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat

2. Melengkapi Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.

- Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

BACA JUGA:Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):

- Fotokopi Paspor.

- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: