bannerdiswayaward

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu-X/@polse13493-

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

BACA JUGA:Cara Buat SKCK Online dan Syaratnya, Ditintelkam Polda Banten: Kini Permudah Akses Masyarakat

2. Melengkapi Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .

- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.

- Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

BACA JUGA:Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):

- Fotokopi Paspor.

- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads