BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG, Wajib Penuhi Syarat Ini!
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa biaya pengobatan bagi peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jaminan ini hanya berlaku jika dua syarat utama terpenuhi, khususnya terkait status kepesertaan dan penetapan status insiden.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem periode 10-16 Oktober, Masa Peralihan Musim!
BACA JUGA:Mencekam! Sinopsis Getih Ireng, Titi Kamal dan Darius Diteror Santet dan Kakek Misterius
Pernyataan ini muncul menyusul maraknya kasus keracunan yang dilaporkan di berbagai daerah akibat mengonsumsi menu MBG. Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan mencatat setidaknya 60 kasus keracunan dengan lebih dari 5.000 penderita.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Status Peserta JKN Wajib Aktif
Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa syarat mutlak penanggungan biaya adalah korban keracunan harus berstatus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Hadirnya Sekolah Garuda Bisa Wujudkan Mimpi Anak Tak Mampu Berkuliah Kuliah di Luar Negeri
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS? Itu syarat utamanya, sesuai prosedur," tegas Ali Ghufron di Jakarta, dikutip Jumat 10 Oktober 2025.
Bagi anak-anak sekolah yang menjadi penerima manfaat MBG, kepesertaan mereka umumnya melekat pada orang tua atau wali, baik sebagai peserta mandiri maupun tanggungan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan badan usaha. Jika belum terdaftar, keluarga diimbau untuk segera mendaftar sesuai segmen kepesertaan yang berlaku.
Insiden Tidak Ditetapkan Sebagai KLB
Syarat kedua yang menjadi penentu adalah status insiden keracunan tersebut tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
BACA JUGA:RDF Rorotan Diuji Coba Skala Kecil, Deodorize Dipasang untuk Hilangkan Bau
Ali Ghufron menjelaskan, jika suatu insiden keracunan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan dan pembiayaan akan beralih menjadi tanggung jawab Pemda setempat, bukan BPJS Kesehatan.
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda," jelasnya, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
