BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG, Wajib Penuhi Syarat Ini!
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat-Disway.id/Hasyim Ashari-
Meski demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan skema lain. Wakil Kepala BGN sebelumnya menyatakan bahwa untuk wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepastian jaminan pembiayaan ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul dari program MBG, sambil menunggu penyempurnaan menyeluruh dalam tata kelola program oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
