Biaya dan Cara Daftar Umrah Mandiri yang Kini Legal, Cek Syaratnya

Biaya dan Cara Daftar Umrah Mandiri yang Kini Legal, Cek Syaratnya

Umrah mandiri kini telah dilegalkan oleh pemerintah. Yuk cek biaya dan cara daftar umrah mandiri.-Mohamad Nur Khotib -

JAKARTA, DISWAY.ID - Umrah mandiri kini telah dilegalkan oleh pemerintah. Yuk cek biaya dan cara daftar Umrah mandiri.

Keputusan dilegalkannya umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Berdasarkan salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

BACA JUGA:Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Ingatkan Risikonya

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi pasal 86 beleid itu.

Sebelumnya, umrah hanya bia dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Mayoritas masyarakat Indonesia pun terbiasa menggunakan travel umrah untuk menunaikan ibadah haji lantaran dinilai lebih aman dan membuat masyarakat lebih mudah dalam mempersiapkan keberangkatan.

Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina yang merupakan anggota panitia kerja (Panja) RUU menjelaskan umrah mandiri dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.

Selly juga membantah umrah mandiri yang dilegalkan untuk melemahkan peran PPIU, sebagaimana yang dikritik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

BACA JUGA:Umrah Mandiri Kini Legal, Ini 5 Syarat Wajib di UU Nomor 14 Tahun 2025

Syarat Umrah Mandiri

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, bagi jemaah yang ingin umrah mandiri wajib memenuhi syarat berikut ini.

1. Memiliki paspor yang berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan

2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi

3. Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads