Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu

Cara mengurus SKCK, Mudah Banget, Biaya Cuma Rp 30 Ribu-X/@polse13493-

- Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK

Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

BACA JUGA:BUMN Buka Lowongan, Simak Syarat Membuat SKCK, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Mengurus SKCK Online

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'

3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'

5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku

6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili

7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads