JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam menghadapi wacana memperkerjakan Juru Parkir (jukir) liar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merespons dengan langkah-langkah konkret.
"Dapat dilakukan pendataan minat dari para jukir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati," kata Kadis Bina Marga, Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Begini Saran Komisi B DPRD DKI di Persoalan Juru Parkir Liar
BACA JUGA:Viral! Mobil Dilakban Gegara Parkir Depan Kios Ayam Geprek, Pedagang Geram Tak Bisa Jualan
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan jukir liar untuk pekerjaan yang lebih terstruktur dan legal.
"Kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau jakpreneur," jelasnya.
Meskipun pendataan masih menunggu koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), langkah-langkah konkret telah disiapkan untuk memfasilitasi para jukir liar.
BACA JUGA:Tak Setuju Juru Parkir Minimarket Ditertibkan, Pengamat Kebijakan Publik: Melanggar Konstitusi Itu!
BACA JUGA:Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat
Menurutnya, seleksi akan dilakukan, dengan fokus pada mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta, yang kita didik dan latih adalah yang ber KTP DKI Jakarta," tegasnya
Perlu diketahui, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal maraknya juru parkir liar.
"Jadi saya sudah minta trantib sama dinas perhubungan untuk itu ditertibkan juru parkir liar," ujar Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Polisi Usul Parkir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal Dibolehkan saat Hari Besar Keagamaan
BACA JUGA:Bekingan Parkir Liar Istiqlal yang Pungut Rp150 Ribu Diburu Kepolisian