Tak Setuju Juru Parkir Minimarket Ditertibkan, Pengamat Kebijakan Publik: Melanggar Konstitusi Itu!

Tak Setuju Juru Parkir Minimarket Ditertibkan, Pengamat Kebijakan Publik: Melanggar Konstitusi Itu!

Curhat Juru Parkir Minimarket, Sudah Setor ke Dishub Masih Diusik Juga, Kebangetan!-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menertibkan parkir liar khusunya di depan minimarket.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengaku tak setuju dengan wacana penertiban juru parkir liar di minimarket tersebut.

BACA JUGA:Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Juru Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat

BACA JUGA:Polisi Usul Parkir Liar di Sekitar Masjid Istiqlal Dibolehkan saat Hari Besar Keagamaan

Pasalnya, parkir liar itu berada di tanah pribadi minimarket, bukan tanah Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga menurut Trubus, Dishub DKI tak memiliki kewenangan untuk menertibkan parkir liar di depan minimarket.

"Pemprov itu hadir kalau parkir di luar lahan itu (minimarket), misalnya jalan raya, trotoar," ujar Trubus saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Trubus, jika tetap nekat menertibkan parkir liar di minimarket, maka Pemprov DKI Jakarta telah melanggar konstitusi.

BACA JUGA:Bekingan Parkir Liar Istiqlal yang Pungut Rp150 Ribu Diburu Kepolisian

BACA JUGA:Juru Parkir Liar Meresahkan, Komisi E DPRD DKI: Harus dibenahi dengan Aturan yang Jelas

Kecuali kata dia, pihak minimarket selaku pemilik lahan telah melakukan penyerahan ke Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan lahan parkir.

"Kalau mau nertibkan di tanahnya orang ya melanggar konstitusi melanggar undang-undang itu," tegas Trubus. 

"Tapi kalau misalnya parkirnya di depan minimarket, ya minimarketnya ada perjanjian dulu dengan Pemprov ada penyerahan," ucapnya.

Kata Trubus parkir liar minimarket bisa ditertibkan oleh Dishub atau pihak kepolisian kalau ditemukan tindak pidana seperti pemalakan atau getok tarif parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: