Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Rabu 15-05-2024,10:11 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Di lain sisi, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan besaran tarif iuran yang berlaku bagi peserta masih mengacu pada Pepres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018.

BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Jokowi Blusukan ke Jateng, Minta Pelayanan Pasien BPJS di RS Lebih Cepat Ditangani

Aturan tersebut berlaku hingga Pepres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.

Berikut kententuan iuran yang masih berlaku hingga saat ini bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Kategori :