JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Budi Karya menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.
Seperti halnya seperti pada kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak
"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," tutur Menhub dikutip pada Kamis, 16 Mei 2024.
Nantinya, akan dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
Hal ini dalam upaya sistematis dan terstruktur, Kemenhub dan Korlantas serta pemangku kepentingan lain akan membentuk percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mulai Dibongkar Kejagung
"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," tutur Budi Karya.
Pada kesempatan ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya dalam meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata.
"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa," kata Irjen Pol. Aan.
BACA JUGA:120 Lowongan Kerja Pendaming UMKM Dibuka Kominfo, Usia 21-50 Tahun Monggo Melamar
BACA JUGA:5 Prodi Kuliah di BINUS Online, Mahasiswa dan Dosen Kuliah Jarak Jauh Berbasis Teknologi